janjimedia.com - Kota Banjarmasin sekarang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diberlakukan mulai Senin, 19 April 2020, itu dilakukan setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Banjarmasin
Provinsi Kalimantan Selatan
"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 19 April 2020, seperti dilansir Antara.
Keputusan PSBB Banjarmasin tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. Sedangkan PSBB untuk Kota Tarakan ditetapkan di hari yang sama melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.