Resmi Kota Banjarmasin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - Berita Online Terbaru -->

Resmi Kota Banjarmasin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

20 Apr 2020, 10.46
janjimedia.com - Kota Banjarmasin sekarang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diberlakukan mulai Senin, 19 April 2020, itu dilakukan setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 19 April 2020, seperti dilansir Antara.

  
Sementara PSBB untuk Kota Tarakan juga perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah COVID-19 setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Keputusan PSBB Banjarmasin tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. Sedangkan PSBB untuk Kota Tarakan ditetapkan di hari yang sama melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

TerPopuler